Menurut Permendiknas RI nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, maka dipandang perlu suatu lembaga sekolah untuk mengimplikasikan segala produk hukum yang tersurat didalam Permendiknas tersebut ditindak lanjuti dengan tindakan nyata di setiap satuan pendidikan dengan wujud membuat Rencana Kerja Sekolah yang dibuat secara akuntabilitas dengan ranah focus penyusunan untuk peningkatan mutu pendidikan, adapun amanah yang harus kita laksanakan dengan adanya Permendiknas di atas, yakni : Visi Sekolah, Misi Sekoh, Tujuan Sekolah, Rencana Kerja Sekolah. Hal ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 51, menyatakan bahwa satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan menengah harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel. Silakan Download RKS terbaru 2017 dibawah ini :
Salam Satu Data,........👍👍👌
No comments:
Post a Comment