loading...

Tupoksi Operator Sekolah: Tugas Pokok dan Fungsi (Operator Dapodik)


Operator sekolah adalah personal yang diberi tugas untuk menginput data sekolah dan mengirimnya secara online ke server pusat. Operator sekolah di sini tentu juga untuk membantu tugas-tugas kepala sekolah. Dalam perkembangannya operator sekolah tidak hanya menangani dapodik, tetapi mereka juga harus mengerjakan aplikasi online dan berbagai macam pendataan yang lain,

Diantaranya
sebagai berikut:

- Melaksanakan administrasi sekolah/madrasah
  1. Melaksanakan administrasi kepegawaian 
  2. Melaksanakan administrasi keuangan 
  3. Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana 
  4. Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat 
  5. Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan 
  6. Melaksanakan administrasi kesiswaan 
  7. Melaksanakan administrasi kurikulum
- Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
  1. Mengoperasikan peralatan kantor/komputer, 
  2. Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum
- Tugas kegiatan pendataan Dapodik, meliputi:
  1. Memasukan/entri data;
  2. Validasi;
  3. Updating; dan
  4. Sinkronisasi data individual sekolah ke dalam aplikasi Dapodik.
- Data individual sekolah yang dimaksud meliputi:
  1. Data profil sekolah;
  2. Data peserta didik;
  3. Data sarana dan prasarana, dan
  4. Data guru dan tenaga kependidikan.
- Adapun syarat menjadi operator sekolah, sebagai berikut:
  1. Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan/atau memiliki sertifikat yang relevan;
  2. Sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang;
  3. Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
Syarat tersebut bukanlah patokan resmi, silahkan bertanya kepada sekolah, uptd atau dinas pendidikan sobat.